PEKANBARU - SDN 01 yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru akan beralih fungsi. Pemko Pekanbaru akan menjadikan sekolah tersebut sebagai pasar.

Namun wacana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, terutama dari para guru, wali murid dan juga siswa.

Pengamat kebijakan publik, M Rawa El Amady mengatakan bahwa keputusan dari Pemko Pekanbaru ini adalah hal yang aneh. Dari itu DPRD Pekanbaru juga harus bertindak dan tidak berpangku tangan.

"Penghilangan sekolah tanpa prosedur melanggar Undang-Undang 1945, karena didalam Undang-Undang mengutamakan hak pendidikan kepada warga negara. Ini hak dasar," ucap Rawa, Jumat (31/12/2021).

Dari itu Rawa menegaskan sebelum melakukan penghapusan SDN 01, Pemko Pekanbaru harus menyiapkan segala prosedural. Termasuk juga kajian alih fungsi sekolah yang akan dijadikan pasar.

"DPRD harus ambil tindakan, jangan biarkan masyarakat kebingungan," tegasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy menjelaskan hingga saat ini alih fungsi sekolah tersebut masih dalam kajian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.

"Memang akan dialihfungsikan, tapi di Komisi III menyampaikan kepada Disdik untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan," katanya, Selasa (28/12/2021).

Politisi PKS ini meminta Disdik Pekanbaru menerima masukan-masukan dari masyarakat, terutama masyarakat yang menyekolahkan anak mereka di sekolah SDN 01 tersebut.

Yasser meminta Pemko dan Disdik Pekanbaru belajar dari pengalaman sebelumnya, karena jauh sebelum ini SDN 19 juga dialihfungsikan menjadi pasar. Namun pemanfaatannya sendiri hingga kini dinilai belum berjalan dengan maksimal.

"Pertimbangkan kembali sebelum ambil keputusan, jika dengan pertimbangan yang matang tidak ada yang dirugikan," tegasnya. ***