BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Nelayan Penipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) lagi-lagi berhasil menangkap nelayan asal Sumatera Utara yang menggunakan alat tangkap terlarang "Trawl" di perairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ,Riau.

Keberhasilan itu merupakan sebuah tamparan keras untuk Dinas Perikanan yang dinilai tidak pernah tanggap dengan aktivitas nelayan. Terlebih nelayan yang sering menggunakan alat tangkap terlarang.

Demikian disampaikan Ketua HNSI Kecamatan Pasir Limau Kapas, Marzuki, Selasa (20/10/2015) usai mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Tindak Pidana Perikanan yang ditaja Dinas Perikanan di Hotel Kesuma.

Dikatakannya, selama tahun 2015, HNSI telah menangkap tiga kapal nelayan yang menggunakan trawl. Sedangkan pelakunya, diserahkan kepada petugas Satpolair untuk kepentingan penyelidikan.

"Sebelumnya tahun 2014, kami juga berhasil menangkap kapal nelayan dengan alat tangkap yang sama. Namun karena kami tidak tahu peraturan dan perundang undangan, kapal tersebut bakar," urai Marzuki.

Ia menyayangkan sikap Dinas Perikanan Rohil yang apatis dalam mendukung gerakan HNSI untuk menyelamatkan biota laut dari kerusakan.

"Trawl mampu menyebabkan matinya terumbu karang dan juga menyebabkan ikan-ikan tidak dapat berkembang biak yang ujung ujungnya dapat berpengaruh langsung terhadap kehidupan nelayan," katanya.

"Kita sudah sampaikan ke Dinas Perikanan tentang penangkapan dua kapal trawl semalam. Tampaknya dalam forum itu Kepala Dinas seakan akan mengalihkan pertanyaan kami," kata Marzuki.

Dia menambahkan, jika alasan Dinas Perikanan tidak ada anggaran operasional untuk mengadakan patroli laut, namun mengapa nelayan tradisional Penipahan bisa menunjukkan kinerja mereka dengan menggunakan dana pribadi untuk menangkap kapal trawl. Padahal pada hakikatnya pekerjaan itu bukanlah tugas mereka.

Secara terpisah, Kadis Perikanan dan Kelautan, Muhammad Amin berkilah bahwa hasil penangkapan kapal trawl yang dilakukan oleh HNSI bukan lagi tanggung jawab mereka. Ketika ditanyakan apa peran Dinas Perikanan untuk mengamankan laut dari penjarahan ikan dan potensi laut, dia tidak mau mengomentari lebih jauh.

"Semua sudah kita serahkan kepada Satpol Air. Kita tidak mau ikut campur," kata Amin kepada GoRiau.com, selasa (20/10/2015).

Tempat sama, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, Sik melalui Kasatpol Air, AKP Yudhi Setiawan menyebutkan, kapal yang ditangkap milik nelayan Sungai Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Sumut kini dalam proses penyelidikan.

"Pelakunya sedang kita mintai keterangan. Jika diperlukan, kami butuh tenaga ahli dari dinas perikanan untuk penyelidikan," ujarnya.(amr)