BENGKALIS - Seekor Harimau Sumatera ditemukan dalam keadaan mati dalam kondisi terjerat di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu (17/10/2021).

Kronologis ditemukannya harimau ini bermula dari masyarakat yang tengah berkebun, kebun masyarakat ini tepat berada di sebelah kebun tempat harimau tersebut terjerat.

Masyarakat tersebut langsung melaporkan kepada Kapolsek Bukit Batu, Kompol Irwandi AR, SH, dan personel Polsek Bukit Batu yang kebetulan saat itu sedang melaksanakan Patroli Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) langsung bergerak ke lokasi.

Personel turun sembari Kapolsek meneruskan informasi tersebut kepada Balai Besar KSDA Riau. Di lokasi, tim langsung melakukan indentifikasi awal.

"Tim Resort Bukit Batu bersama Polsek Bukit Batu dan Manggala Agni mengamankan lokasi ditemukannya 1 (satu) ekor bangkai Harimau sumatera untuk menghindari kerumunan warga," Plt Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara.

Dikatakan Fifi , lokasi ditemukannya harimau ini masuk dalam areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat dan berjarak tegak lurus sekitar 21,85 km dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu.

"Harimau berjenis kelamin betina, kondisi terjerat kaki kiri bagian depan, dengan jenis jerat seling. Tim akan melakukan evakuasi harimau ke Pekanbaru agar dilakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mengalami kematiannya," tuturnya.

Plt Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Hartono, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena, ini membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah). Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)" terangnya. ***