PANGKALAN KERINCI - Berkas atas pelanggaran tindak pidana Pemilu yang menetapkan Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng, Rabu (19/6/2019) siang, dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Pelalawan ke Kejari Pelalawan.

Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penggelembungan dan pemindahan suara di pleno PPK Pangkalan Kuras.

"Ada alasan tidak melakukan penahanan. Dari pelaku sendiri ada penjamin dan pelaku bersedia untuk kooperatif, tidak melarikan diri dan lain-lain," sebut Kasi Pidum, Agus Kurniawan SH MH, Rabu (18/6/2019).

Dijelaskannya, syarat-syarat tersebut menjadi dasar untuk tidak dilakukannya penahanan terhadap Sugeng. "Penuntut umum beranggapan bahwa tersangka ini dapat dihadirkan di persidangan," tandas Agus.

Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth mengatakan, berkas pelanggaran tindak pidana pemilu Ketua PPK Pangkalan Kuras dalam dua berkas dan sudah diterima pihak Kejari. Dalam waktu dekat kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

"Karena ini cepat dan waktunya juga pendek kami juga akan segera melimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, satu dua hari ini," jelasnya, kepada GoRiau.*