PEKANBARU - Selain kendaraan plat merah atau mobil dinas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Provinsi Riau yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (subsidi), ada beberapa instansi lainnya serta kendaraan tertentu yang tak boleh menggunakan bbm, jenis premium, solar dan biosolar di Riau.

Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 199/SE/2019 tentang himbauan sosialisasi dan pembatasanpenggunaan jenis bahan bakar minyak (bbm) khusus penugasan sesuai peruntukan, tanggal 26 November 2019.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, bahwa menghimbau untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, dan sarana transportasi air milik pemerintah, agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar dan premium.

Adapun dalam surat edaran tersebut, yang juga menghimbau untuk kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, diantaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri (balak kayu), angkutan tambang batu bara, dan truk molen (semen), agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar/solar bersubsidi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan hal tersebut. Surat edaran Gubernur Riau tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012.

"Hal ini juga, menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg (kilogram) di Provinsi Riau, 17 Oktober 2019, dan berdasarkan surat dari Pertamina perihal penyaluran bahan bakar jenis tertentu (biosolar) dan bahan bakar khusus penugasan (premium) Provinsi Riau," kata Indra, Selasa (14/1/2020).

Surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari pemerintah pusat melalui Pertamina dan Kementrian ESDM, dikatakan lulusan IPDN ini, bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran. Sebab hal ini juga merupakan tindaklanjut dari kesepakatan Mendagri, Kapolri dan Menteri ESDM dan BPH Nigas, serta Pertamina dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.

"Alhamdulillah, jika di Polri sudah ada satgas khusus kita dan sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran gubernur. InsyaAllah, nantinya kita akan MoU juga dengan bupati, wali kota, kapolda, kapolres, Pertamina,dan Hiswana Migas," ungkap Indra.

terkait dalam mengawal hal ini, sambung Indra, InsyAallah dalam rangka mencapai tujuan subsidi itu sendiri. Dan saat ini juga untk harga bbm non subsidi juga sudah mengalami penurunan.

"Hal ini dilakukan dengan harapan tercapainya penerima subsidi adalah yang layak menerima. Artinya, gunakan bbm non subsidi seperti, pertalite dan pertamax turbo bagi kendaraan tersebut dan masyarakat yang mampu," jelas Indra.

Untuk diketahui, bahwa realisasi penyaluran premium dan biosolar/solar di Riau periode Januari sampai September 2019 mencapai 587.639 kiloliter dan 595.048 kiloliter dengan kuota BPH Migas tahun 2019 untuk premium lebih kurang 609.415 kiloliter dan biosolar/solar lebih kurang 728.134 kiloliter. ***