BENGKALIS, GORIAU.COM - Fraksi-fraksi di DPRD Bengkalis menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 dan Ranperda tentang Bangunan Gedung dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (14/4/2015).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi, SH didampingi Wakil Ketua Zulhelmi, SHI dan dihadiri Sekda Bengkalis Drs H Burhanuddin MM mewakili Bupati Bengkalis, semua fraksi yang ada di DPRD Bengkalis dapat menerima dua Ranperda yang disampaikan Bupati diwakili Sekretaris Daerah H Burhanuddin melalui sidang paripurna yang digelar pada 24 Maret lalu itu, untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, dengan beberapa saran dan catatan. Berikut pandangan umum 7 Fraksi yang ada di DPRD Bengkalis;

Fraksi Demokrathttps://www.goriau.com/assets/imgbank/15042015/foto2jpg-1946.jpgJuru bicara Fraksi Demokrat, Sukaddi menyerahkan pandangan umum fraksi kepada Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi, SH.

Melalui juru bicaranya Sukaddi menekankan perlunya transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Kemudian pemerintah juga harus siap mengendalikan laju pembangunan, khususnya pembangunan gedung.

Untuk itu, Fraksi Demokrat memandang perlu diantisipasi dengan regulasi penyelengaraan bangunan gedung yang seimbang antara pengaturan administratif dan teknik sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangung tertib dan terwujud bangunan yang andal, serasi dan selaras dengan lingkungan.Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsahttps://www.goriau.com/assets/imgbank/15042015/foto3jpg-1947.jpgJuru bicara Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa, Safrana Fizar, ST menyampaikan pandangan umum fraksi.Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa dapat menerima Ranperda tentang Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 dan Ranperda tentang Bangunan Gedung dibahas ke tahap selanjutnya karena revisi terhadap Perda tersebut merupakan suatu keniscayaan dan harus dilandasi semangat pelaksanaan prinsip pengelolaan daerah yang akuntabel dan transparan. Di samping itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk menyiapkan sumber daya manusia yang profesional di bidang keuangan dan akuntasi.

Terkait Ranperda tentang Bangunan Gedung, Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa melalui juru bicaranya, Safrana Fizar, ST mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk memperdalam kajian tentang izin mendirikan bangunan, pendataan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, pemeriksaan berkala dan penyediaan tim ahli bangunan.

''Hal ini guna menciptakan penyelenggaraan bangunan gedung yang akan dilaksanakan bisa tertib sesuai dengan fungsi dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis  guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan,'' ujar Safrana.

Fraksi Gerindra

https://www.goriau.com/assets/imgbank/15042015/foto4jpg-1943.jpgJuru bicara Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa, Safrana Fizar, ST menyampaikan pandangan umum fraksi.Fraksi Gerindra juga berpendapat Ranperda tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2009 pada prinsipnya merupakan bentuk penyesuaian dan penyelarasan atas perubahan UU maupun Peraturan Pemerintah dengan tujuan agar pengelolaan keuangan daerah dapat lebih akuntabel, berorientasi pada hasil, transparan dan responsibel.

''Kami juga menilai pentingnya Perda Bangunan Gedung karena secara regulasi sudah jelas dan harus diadakan karena dari sisi pemanfaatan. Perda ini memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat,'' ujar Eddy Budianto selaku juru bicara fraksi.

Fraksi Golkarhttps://www.goriau.com/assets/imgbank/15042015/foto5jpg-1948.jpgJuru bicara Fraksi Golkar Hj. Aisyah menyerahkan pandangan umum fraksi kepada Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi, SH.Fraksi Golkar berpendapat, penyampaian Ranperda tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2009 dan Ranperda Bangunan Gedung perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya, fraksi ini dapat menerima Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 agar dapat melaksanakan ketentuan dan amanat  yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dalam upaya menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual.

Kemudian terkait dengan Ranperda Bangunan Gedung, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Hj. Aisyah meminta kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman untuk menyempurnakan Ranperda tersebut sehingga benar-benar mendalami dan mengikuti ketentuan yang ada.

 

Fraksi Amanat Nasional

https://www.goriau.com/assets/imgbank/15042015/foto6jpg-1941.jpgJuru bicara Fraksi PAN, Ita Azmi menyerahkan pandangan umum fraksi kepada Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi, SH.Fraksi Amanat Nasional  juga sependapat menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kemudian kepada Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk untuk membahas Ranperda tersebut, agar mendalami dan mengkaji secara seksama.

Terkait Ranperda Bangunan Gedung, Fraksi PAN melalui juru bicaranya Ita Azmi, mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan tiga aspek, yaitu filosofis, yuridis dan sosialogi. Fraksi ini juga sepakat untuk dibentuk Pansus untuk pembahasan selanjutnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtrerahttps://www.goriau.com/assets/imgbank/15042015/foto9jpg-1950.jpg

Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtrera, H Jasmi AMK menyerahkan pandangan umum fraksi kepada Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi, SH.Melalui juru bicaranya H Jasmi AMK, Fraksi Partai Keadilan Sejahtrera menyambut baik usulan dua Ranperda yang disampaikan Pemkab Bengkalis dan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk memproses usulan Ranperda tersebut ke pembahasan pada tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi PDI Perjuangan Restorasihttps://www.goriau.com/assets/imgbank/15042015/foto8jpg-1949.jpgJuru bicara Fraksi PDI Perjuangan Restorasi, Johan Wahyudi menyampaikan pandangan umum fraksi.Fraksi PDI Perjuangan Restorasi melalui juru bicaranya, Johan Wahyudi, menilai perubahan Perda No 3 Tahun 2009 sangat diperlukan karena hal itu menyangkut tentang pola pengelolaan keuangan serta kas daerah dengan tujuan untuk mengontrol penggunaan keuangan daerah sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran.

Demikian juga dengan Ranperda Bangunan Gedung, fraksi juga mendukung karena dengan pertumbuhan Kabupaten Bengkalis yang sangat pesat dan membuat tidak terkendalinya pertumbuhan bangunan dan gedung, maka dengan keberadaan Perda ini diharapkan bisa berguna untuk mengedalikan dan menciptakan pembangunan yang terdata sesuai dengan administrasi dan persyaratan yang berlaku.***