SELATPANJANG - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Kepulauan Meranti telah terbentuk, Selasa (9/1/2018). Tim yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan itu akan menangani perkara pelanggaran unsur pidana.

Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal didampingi dua anggotanya Romi dan Zaki ketika ditemui, Kamis (11/1/2018) membenarkannya.

Kata Syamsurizal, pembentukan itu telah dilakukan tanggal 9 Januari 2018 lalu. Waktu itu dilakukan pertemuan antara Panwaslu, Reskrim Polres Kepulauan Meranti, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Salah satu fokus pembicaraan Sentra Gakkumdu ini adalah bentuk-bentuk dan penanganan perkara pelanggaran unsur pidana. Ini dilakukan karena sudah masuk tahapan pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).

Kata Syamsurizal, sebelum ditemukan pelanggaran, mereka sudah melakukan pencegahan. Melalui Panwascam dan Panwaslu sendiri pun telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk menyampaikan pasal-pasal terkait pidana dalam Pemilu.

"Kalau ada temuan, ada laporan yang mengandung unsur pidana di Pilgubri ini, langsung diproses Gakkumdu," kata Syamsurizal.

Mengingat letak geografis Kota Sagu merupakan daerah berpulau, Panwaslu menekankan agar Panwascam hingga ke tingkat desa (PPL, red) untuk melakukan pengawasan secara maksimal. Mereka harus memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilu.

"Kita juga siapkan form (aduan untuk melaporkan temuan) sampai ke tingkat desa. Anggota kita sudah menjelaskan bukti apa saja yang dibutuhkan saat melapor kalau menemui pelanggaran," ujar Syamsurizal di akhir bincang-bincang. ***