PADANG PARIAMAN - Ys (34), seorang pria di Padang Pariaman, Sumatera Barat, melakban mulut mantan istrinya, RA, kemudian menyekapnya. Selanjutnya, Ys mencuri mobil Daihatsu Xenia milik RA.

Kekerasan dan pencurian yang dilakukan mantan suaminya itu dilaporkan RA ke Polres Padang Pariaman. Atas laporan tersebut, aparat Polres Padang Pariaman memburu Ys dan berhasil menangkapnya.

Dikutip dari JPNN.com, Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha mengatakan, Ys ditangkap di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Sabtu (6/6/2020).

''Penangkapan pelaku Sabtu, 6 Juni 2020, sekira pukul 11.00, di sebuah rumah di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi,'' kata Dian Nugraha, seperti diberitakan Rakyat Sumbar, Ahad (7/6).

Ia menjelaskan, mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BM 1237 CV yang merupakan milik mantan istri pelaku, disita polisi sebagai barang bukti.

Sambung Dian, mobil itu dicuri pelaku setelah menyekap korban dan menguncinya dalam kamar di rumah korban.

''Pelaku mengunci kamar setelah menyekap mulut korban menggunakan lakban, setelah itu pelaku membawa kabur mobil karena kunci mobil sudah diperoleh pelaku yang diminta secara paksa kepada salah seorang saksi,'' ujarnya.

Kapolres menambahkan, peristiwa itu terjadi ketika pelaku datang ke rumah korban di Korong Padang Bungo, Nagari Koto Dalam Selatan Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (26/3/2020) lalu, sekira pukul 09.30 WIB.

''Dua hari setelah kejadian pihak korban melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman. Akhirnya pelarian pelaku selama 72 hari terhenti ,'' ujar Dian.

Ia menyampaikan, saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun, keluarga pelaku sempat terkejut saat polisi membawa pelaku.

''Setelah dijelaskan kepada pihak keluarga pelaku, akhirnya mereka dapat memahami. Setelah itu pelaku diamankan,'' ungkap mantan Kasubdit Gakkum dan Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar ini.

Polisi sedang mencari latar belakang pelaku berbuat kejahatan terhadap mantan istrinya itu.

''Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan pencurian dengan kekerasan (curas), karena menyekap korban. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP,'' pungkas Dian.***