PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang PNS yang berdinas di UPT Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, MF (31), diringkus Tim Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Minggu (20/4/2014), sekitar pukul 16.15 WIB, di Jalan Harapan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Dari tangan MF, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket shabu-shabu seharga Rp400 ribu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto melalui Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Mohd Atar mengatakan, pasca penangkapan tersangka MF, pihaknya terus melakukan pengembangan dengan memburu tersangka lainnya.

Sebab, dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut didapat dari temannya berinisial DI. DI telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Kita masih memburu rekan tersangka berinisial DI, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang," kata AKP Mohd Atar, di ruang kerjanya.

Dijelaskan Atar, MF ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Pekanbaru, sekitar tiga hari lalu. "Masyarakat yang memberi informasi itu, mengatakan, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Harapan," ujarnya.

Petugas kemudian bergerak cepat dan menyelidiki gerak-gerik pelaku. Setelah diselidiki, ternyata benar. Pelaku langsung diringkus di Jalan Harapan. Usai diringkus, petugas langsung menggeledah tersangka hingga ditemukan barang bukti satu paket shabu-shabu dalam kantong celananya.

"Tersangka beserta barang bukti shabu-shabu, kita amankan. Tersangka kita ancam dengan Pasal 112 atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. Saat ini, kasus tersebut masih kita kembangkan dan sudah kita catat dalam laporan LP/497/K/IV/2014/ Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru," tutur Atar

Menyesal

Sementara, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. "Menyesal, Bang. Saya cuma kepikiran takut dipecat aja dari PNS. Saya punya tanggungan istri dan 2 orang anak, Bang. Saya ini memang ngedarkan shabu," kata MF di Mapolresta Pekanbaru.

Warga Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru ini mengaku sudah 2 tahun mengonsumsi shabu-shabu. Tersangka juga mengaku barang bukti berupa satu paket shabu-shabu seharga Rp400 ribu yang disita petugas dari tangannya, berasal dari temannya berinisial DI. "Barang bukti itu saya beli sekitar 2 hari lalu dari warga Rumbai. Barang bukti itu selain saya pakai, rencananya juga saya edarkan," ungkap tersangka.ktr