PEKANBARU, GORIAU.COM - Akibat terbuai janji manis, seorang anak di bawah umur, warga Pekanbaru, Riau, akhirnya galau lantaran sang kekasih enggan bertanggung jawab, setelah dihamili hingga melahirkan seorang anak perempuan.

Putri (nama samaran,red), yang masih berusia 18 tahun ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Pekanbaru, Selasa (15/9/2015). Ia ingin sang pacar berinisial IW (22) dihukum atas perbuatannya, lantaran tidak mau bertanggung jawab, hingga ia melahirkan anak yang kini berusia delapan bulan.

Awal kasus tersebut bermula saat Putri dan IW menjalin hubungan asmara. Lambat laun, IW justru mengajak dia untuk berhubungan badan, dengan janji akan bertanggung jawab. Putri yang waktu itu masih duduk di bangku sekolah tak bisa menolak dan akhirnya termakan rayuan maut sang lelaki.

"Menurut laporannya, hubungan itu terakhir dilakukan pada Jumat (18/9/2014) lalu, di kawasan Jalan Pattimura tepatnya di rumah dinas Perikanan Riau, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail. Korban diiming-imingi kalau pelaku siap bertanggung jawab," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (16/9/2015).

Waktu berganti, dan Putri pun ternyata hamil. Ia sempat menemui IW untuk menuntut janji. Namun sayang, pelaku mengelak, hingga akhirnya jabang bayi hasil hubungan gelap mereka lahir dan berumur delapan bulan. Selama itu, perundingan kedua belah pihak selalu menemui jalan buntu . Putri meminta IW bersedia menikahinya, sementara IW terkesan tak mau.

Walhasil, pria asal Kelurahan Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis inipun diperkarakan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Kasusnya sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta, untuk proses penyelidikan," kata AKBP Guntur. (had)