JAKARTA - Sohibul Iman Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah.

Sohibul tiba pukul 10.48 mengenakan kemeja putih didampingi kuasa hukumnya. Tidak banyak yang disampaikan Sohibul kepada wartawan karena harus segera menemui penyidik lantaran melebihi jadwal pemanggilan yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB.

"Ya kita penuhi panggilan ya, ini sudah telat karena tadi harus tawaf (kendaraan berputar) dulu. Pintunya ditutup semua," kata Sohibul di Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018).

Saat diminta menjelaskan kasus yang membelenggunya, Sohibul mengaku akan menjelaskan setelah selesai pemeriksaan. "Nanti aja ya," ucapnya.

Sohibul dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Fahri diterima Polda Metro Jaya dan teregistrasi dalam surat laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporan Fahri, Sohibul Iman terancam dijerat 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dalam kasus ini, Sohibul sempat dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018). Sohibul yakin yang dia katakan saat menghadiri acara wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi swasta tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan Fahri Hamzah.

"Setelah kita jelaskan disana tidak ada unsur pencemaran, tidak ada unsur fitnah, yang ada disitu menggambarkan sebuah fakta yang dilengkapi dengan dokumen yang memadai," katanya.

Usai kasus dinaikkan pada tahap penyidikan, Sohibul sempat dipanggil polisi pada Selasa (16/10/2018) namun yang bersangkutan berhalangan hadir.***