PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, akan mendalami keterlibatan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Ja'afar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan. Ini didasar pada bukti kuat yang ditemukan penyidik.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melihat putusan lengkap majelis hakim yang menangani perkara Marwan Ibrahim. Dimana dalam putusan itu, terdapat pertimbangan yang menyatakan bahwa ada pihak lain yang lebih bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, yakni Tengku Azmun Ja'afar.

"Jika ada bukti terkait keterlibatannya, tidak ada salahnya bila kasus dilanjutkan. Saya belum menerima putusannya. Prinsipnya pasti akan disidik, apabila ada novum yang kuat," tegas Kapolda Riau.

Sementara, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai pihak yang sejak awal menangani kasus ini, masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci.

"Perbuatan melawan hukumnya masih dirumuskan dalam kasus tersebut," ujar Guntur.

Polda Riau, sambung Guntur, akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan hakim tersebut. "Namun, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup," pungkas Guntur.

Untuk diketahui, sidang putusan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja di Pelalawan, dengan terdakwa Wakil Bupati Pelalawan nonaktif Marwan Ibrahim pada Februari lalu, masih menyisakan cerita. Pasalnya, ada nama yang disebut-sebut sebagai pihak yang lebih bertanggungjawab dalam kegiatan yang diduga merugikan negara lebih dari Rp38 miliar tersebut, yakni Tengku Azmun Ja'afar.

Dalam kasus ini, telah menyeret tujuh orang yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan Syahrizal Hamid, Kabid BPN Kabupaten Pelalawan Al Azmi, staf BPN Kabupaten Pelalawan Tengku Alfian Helmi, dan mantan Kadispenda Pelalawan Lahmuddin.

Selain itu, juga ada nama Rahmad yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan di tahun 2007, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Kasroen. (had)