PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menjaring 70 warga yang kedapatan membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut, sampai saat ini masih ada 38 diantaranya yang belum membayar denda.

"Sudah 70 warga yang terjaring OTT, baru 32 yang sudah bayar denda dan sisanya 38 orang belum. Besaran denda adalah Rp250 ribu," ujar Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, Rabu (10/6/2020).

"Jadi total denda yang sudah masuk, 32 dikali Rp250 ribu, yaitu Rp 8.000.000," tambahnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini sebelumnya sempat dikurangi karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Corona atau Covid-19. OTT kembali dilanjutkan sejak Senin lalu, dan ada 7 orang yang ditangkap," jelasnya.

Seperti diketahui, denda membuang sampah diluar jadwal ini sesuai dengan Perwako Nomor 134 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan sudah diberlakukan pada awal 2019 lalu.

Dalam Perwako itu, warga diperbolehkan membuang sampah di Tempat Penampungan Sampah (TPS) mulai pukul 19.00 WIB sampai jam 05.00 WIB pagi. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda minimal Rp250 ribu.

Sebelum denda dibayar, Kartu Identitas atau KTP warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan ditahan.***