PEKANBARU - Keberadaan layanan pengaduan publik dinilai sangat penting untuk kelancaran berjalannya program-program pemerintah, terutama untuk menciptakan transparasi publik dan menjadi tolak ukur berjalannya program itu sendiri.

"adanya sistem pengaduan online dua arah ini diharapkan dapat mencegah adanya korupsi. Sebab semua dapat dilihat di website yang sudah ada," ungkap Asisten I Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie kepada GoRiau.com, Jumat (20/5/2016) di ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau.

Menurutnya, sistem pelayanan yang terintegrasi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2013. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyediakan layanan ini demi kelancaran roda pemerintahan.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari website Riau.go.id, setidaknya ada 19 website SKPD yang sudah terintegrasi dengan Dinas Informatika dan Komunikasi (Diskominfo) Riau. Sayangnya, masih ada satu SKPD yang belum terintegrasi websitenya, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Riau.

"Ini masih ada dinas yang belum terintegrasi. Kita harap ini cepat diselesaikan sebab Juni kita akan adakan evaluasi," tutup Ahmad Syah. ***