SIAK SRI INDRAPURA, - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah mengaku sudah bekerja maksimal untuk menyelesaikan persoalan kekurangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) tahun 2014 sebesar Rp28 miliar lebih, sesuai hasil temuan BPK RI perwakilan Riau.

Terkait adanya desakan dari anggota DPRD Siak Ismail Amir agar Pemkab melalui DPPKAD segera meminta bantuan kejaksaan untuk menagih kekurangan pajak PT IKPP tersebut, menurut Arif, hal itu tidak serta merta langsung dilaksanakan.

"Kita hargai saran Dewan itu, tapi kan prosedurnya tak semudah itu. Ada beberapa mekanisme yang harus kita laksanakan dulu. Kalau pun nantinya persoalan ini diserahkan ke kejaksaan, tentu harus melalui keputusan Pak Bupati," jelas Arif menjawab GoRiau.com, Selasa (10/5/2016) sore.

"Kalau memang Dewan menjalankan fungsi pengawasan, seharusnya panggil PT IKPP. Mari kita bahas masalah ini untuk mencari solusinya. Jangan berdebat di media, selama ini kan tak pernah kita diajak hearing," ujar Arif.

Dia menegaskan, PT IKPP sejauh ini sudah membayar PPJ non PLN tersebut, sesuai hitungan sendiri. Sementara, berdasarkan temuan BPK RI masih ada kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp28 miliar lebih di tahun 2014.

"Ngapain kita berdebat di media terus, panggil saya, panggil IKPP, mari kita duduk bersama menyelesaikan masalah ini agar segera tuntas," pungkasnya.(***)