PEKANBARU. GORIAU.COM - Aksi demo yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Pekanbaru, IPMK Pekanbaru, Hippermarki yang menuntut PTPN V untuk mengembalikan lahan seluas 2.800 Ha sebagaimana Surat Gubernur Riau kepada Menteri BUMN, Juli 2014, langsung direspon pihak PTPN V. Menurut PTPN V, perundingan dengan masyarakat setempat yang difasilitasi Pemkab Kampar sudah sampai pada kesimpulan untuk mencari lahan pengganti atau take over lahan dengan skim KKPA untuk masyarakat Dusun I Desa Senama Nenek.

Kepala Humas PT Perkebunan Nusantara V, F Panjaitan kepada GoRiau.com, Kamis (11/9/2014) mengatakan, perolehan lahan seluas 2.800 Ha di Kebun Sei Kencana Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kampar pada dasarnya merupakan bagian kecil dari ± 32ribu Ha.

Dan lahan dikuasi perusahaan berdasarkan beberapa izin prinsip antara lain: a. SK Menteri Pertanian Nomor : 178/KPTS/UM/III/1979 tahun 1979 tentang Daerah Pengembangan P.N/P.T Perkebunan; b. SK Gubernur Riau No : Kpts.131/V/1083 tahun 1983 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet seluas ± 30.000 Ha di Kecamatan Tandun dan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang dikelola oleh PT Perkebunan II Tanjung Morawa; c. SK Menteri Kehutanan Nomor 403/KPTS-II/1996 tentang Pelepasan Hutan Seluas 32.235 Ha di Kelompok Hutan Sei Lindai, Tapung Kiri Kabupaten.

''Dan mengenai rekomendasi Gubernur Riau melalui SK Gub No : kpts/470/XII/2007 yang diubah dengan KPTS. 1142/IV/2008, yang merekomendasikan lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat, perusahaan telah menghormati SK dan Surat Rekomendasi Gubernur dengan jalan menindak lanjutinya dengan mengirimkan surat ke Kementrian BUMN selaku pemegang saham. Adapun Pemegang Saham beserta Komisi VI DPR RI menyatakan demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan atas asset PTPN V sebagai BUMN, tidak dapat memenuhi rekomendasi penyerahan areal tersebut kepada masyarakat, dan agar penyeleasaian lahan sengketa diselesaikan lewat jalur hukum,'' jelasnya.

Dan Juli 2009, Meneg BUMN mengirim surat kepada PN Bangkinang untuk melakukan mediasi terhadap penyelesaian areal, namun sebelum terjadi mediasi, timbul gugatan kepada PTPN V di PN Bangkinang dari KUD Bina Mandiri yang mewakili 1400 orang warga Senama Nenek, atas hal tersebut Majelis Hakim pada tanggal 29 Desember 2010 menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Setelah itu, pada tahun 2011 juga ada 2 gugatan kepada PTPN V di PN Bangkinang, tetapi pada proses persidangan, penggugat mencabut gugatannya. Dan pada Juli 2012 sampai dengan Oktober 2012, Masyarakat kemudian melakukan pendudukan paksa terhadap areal konflik, dan dalam kurun waktu tersebut, Perusahaan mengalami kerugian produksi yang sangat signifikan.

Selanjutnya, terjadi pertemuan-pertemuan antara Masyarakat Senama Nenek dan Perusahaan yang dimediasi oleh DPD, Ombudsman, Komnas HAM, dan Pemerintah Daerah. Kesimpulannya, berdasarkan musyawarah mufakat pada tanggal 23-24 Oktober 2012, Perusahaan dan masyarakat sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara mencari lahan pengganti/ take over lahan dengan skim KKPA untuk masyarakat Dusun I Desa Senama Nenek. Untuk percepatan merealisasi kesepakatan, Pemkab Kampar mendukung dengan membentuk Tim Terpadu Percepatan Pembangunan/ Pengadaan Kebun Kelapa Sawit SKIM KKPA Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar (SK BUpati Kampar No : 500/adm-EK/114 tanggal 26 Maret 2013) dan Perusahaan juga Perusahaan selanjutnya tim internal pencari lahan.

''Dapat kami informasikan, saat ini sudah ada sejumlah lahan pengganti seluas 93,5 Ha yang ditake over untuk masyarakat. Perusahaan siap menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat. Adapun saat ini Perusahaan masih menunggu nama-nama Calon Petani Calon Lahan (CPCL). Kedepannya PTPN V bersama tim terpadu akan terus berupaya mencari lahan pengganti dengan legalitas yang jelas,'' tambahnya.

Perusahaan, sebagaimana dukungan yang diberikan PAP DPD RI pada pertemuan antara PAP DPD, Pemerintah Kabupaten Kampar, serta PTPN V pada tanggal 4 September 2014 di Jakarta, terkait penyelesaian masalah lahan Senama Nenek, maka diharapkan seluruh elemen yang ada dapat mendukung dan bersinergi untuk bersama-sama menyukseskan kesepakatan yang sudah ada yakni kesepakatan mencari lahan pengganti/ take over lahan untuk membangun kebun skim KKPA bagi masyarakat Dusun I Desa Senama Nenek. (her/rls)