PEKANBARU - Sejumlah aktivis lingkungan hingga KontraS mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk terbuka soal data Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar lahan.

Alasan mereka mendasar, yakni dengan diberikannya dasar SP3, maka para aktivis atau pun masyarakat bisa melakukan Praperadilan untuk menguji apakah keputusan tersebut sudah tepat atau menyalahi aturan.

Menjawab itu, Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Adinegara pun angkat bicara. Ia berjanji tidak akan menghalang-halangi atau mempersulit langkah itu. Itu disampaikannya untuk menepis tudingan kalau polisi tidak terbuka soal SP3.

"Kalau aktivis lingkungan atau KontraS mau melakukan Praperadilan, saya akan fasilitasi, maksudnya akan memberikan surat SP3 ini. Tanpa surat bagaimana bisa SP3. Itu logika hukum," jawabnya kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Bahkan dia juga berniat bertatap muka langsung dengan para aktivis tersebut. "Saya juga ingin sekali bertemu teman-teman (aktivis, red). Sekalian membahas agar gimana caranya lingkungan terjaga dari kebakaran lahan," ucapnya, Kamis (6/10/2016).

Disamping itu, pihaknya juga akan mengevalusi putusan soal SP3 ini secara internal. "Kita mau bentuk tim khusus juga soal SP3. Saya mohon bantuan aktivis atau pihak ketiga lah. Kita sama-sama menyelesaikannya," harap Jenderal bintang satu ini. ***