PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparatur Kepolisian Resor Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus dua orang (suami dan isteri) diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka itu masing-masing adalah HAK alias S (34), laki-laki warga desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing. Kemudian MK (24), seorang wanita warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Rabu (21/5/2014).Kasus ini diungkap sesuai dengan Laporan polisi No: LP.A /17/ V/2014/Riau/Res Kuansing/Sat Narkoba tanggal 19 Mei 2014.  Kronologi pengungkapan kasus tersebut menurut Guntur berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu."Kemudian pada Senin (19/5) sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan penggeledahan di rumah pelaku HAK di Desa Sukamaju. Tepatnya di dinding seng belakang rumah ditemukan satu kotak permen yang berisikan dua paket besar dan 17 paket kecil bungkusan plastik bening dan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap bong," katanya.Atas kejadian tersebut, kata dia, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta isterinya MK. "Kasus ini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing," katanya. (fzr/ant)