PEKANBARU, GORIAU.COM -Tindakan semena-mena seorang kepala rumah tangga satu ini berujung pada perkara hukum. SY (33), tega menampar ER (28), tidak lain isterinya sendiri. Dia kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian yang hingga saat ini masih memproses perkara tersebut.

Informasi kepolisian yang diterima, Kamis siang (28/11/2013), menyatakan bahwa perkara tersebut dilaporkan oleh korban pada Selasa (26/11/2013). Sementara kejadiannya, menurut laporan korban, berlangsung pada dua hari sebelumnya, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah keduanya yang berlokasi di Jalan Geso VI, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Kronologi kejadian menurut korban, bawal dari pertengkaran hebat soal rumah tangga. Ketika itu, menurut korban, pelaku tidak mampu menahan amarahnya hingga melayangkan tamparan ke arah wajah korban hingga berulang kali.

Tamparan pelaku diakui korban menyisakan luka memar yang kemudian menjadi dasar pihaknya untuk melaporkan kaus tersebut ke aparat kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria mengaku telah menerima laporan tersebut dan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah berulang kali dilaporkan ke aparat kepolisian di Pekanbaru. Sebelumnya, KR (30), warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru mendatangi aparat kepolisian setempat dan melaporkan perbuatan suaminya, AG (25) karena tidak menafkahi korban dan seorang anak buah pernikahan keduanya.

Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan perempuan dan Anak (P2TP2A) Riau mencatat, sepanjang tahun 2012, telah terjadi 27 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan total kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak seperti pelecehan seksual, perdagangan anak dan lainnya tercatat ada sebanyak 74 kasus.(fzr/ant)