JAKARTA – Jumlah perwira polisi yang menyusul Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, bertambah. Pada Kamis (11/8/2022) sore, seorang penyidik berpangkat AKBP di Polda Metro Jaya (PMJ) diangkut ke Mako Brimob.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik berpangkat AKBP itu ditahan di Mako Brimob setelah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, terkait kasus Brigadir J.

''Sampai hari ini irsus sudah periksa 1 penyidik PMJ,'' ujar Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

''Selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, berarti sudah dikirim, sore hari ini ya pangkat AKBP sudah dikirim langsung ke Mako Brimob,'' tuturnya.

Dedi menekankan Itsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah polisi lain yang diduga melanggar kode etik.

Jika ditemukan pelanggaran pidana di antara polisi yang diperiksa Itsus ini, kata Dedi, maka tim khusus akan menangani proses pidana mereka.

''Apabila diketemukan pelanggaran pidananya, nanti akan diserahkan Pak Dirtipidum. Dirtipidum akan proses sesuai dengan pelanggaran maupun pidana para terperiksa yang dilakukan Irsus tersebut,'' imbuh Dedi.

Sebelumnya, sudah ada 11 polisi yang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.

Sebelas orang tersebut merupakan sebagian dari 31 polisi yang dinyatakan melanggar kode etik saat menangani kasus Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

''Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,'' tegas Kapolri, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri mengungkapkan ada 4 tersangka yakni Irjen Ferdy Propam, Bharada E atau Richard Eliezer.

Lalu, tersangka lainnya ada Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat selaku asisten rumah tangga (ART) yang merangkap jadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo.

''Persangkaan pasalnya Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 terkait dengan 4 orang tadi yang sudah disebutkan,'' kata Sigit.***