JAKARTA – PNS dan anggota TNI-Polri dan akan menerima THR, gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

''Pada 13 April 2022 saya tanda tangan Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara,'' ungkap Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis (14/4/2022), seperti dikutip dari detik.com.

''Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,'' papar Jokowi.

Jokowi mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai wujud penghargaan kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Di sisi lain, hal ini diyakini Jokowi dapat menambah daya beli masyarakat di tengah pandemi.

''Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,'' ujar Jokowi.

Dia melanjutkan ketentuan teknis pembagian THR dan gaji 13 akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan juga aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan yang bersumber dari APBD.***