PEKANBARU, GORIAU.COM - Entah lupa atau pura-pura lupa kalau kendaraan yang dipinjamkan selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, harus dikembalikan, yang jelas 12 mobil dinas yang kini masih ''dikuasai'' anggota DPRD Riau periode 2009 - 2014 akan ditarik paksa.

Saat dikonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir SH MH, Sabtu (10/1/2015), dirinya mengakui akan melakukan ''tarik paksa''. Namun penarikan paksa akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

''Senin ini, kita akan koordinasi dan kirim surat resmi ke Satpol PP Provinsi Riau untuk melakukan tarik paksa 12 unit kendaraan dinas/ operasional dewan periode 2009-2014. Ini dilakukan karena upaya secara persuasif sudah dilakukan atau tiga kali dikirim surat dan hampir setiap saat media menginfokan untuk pengembalian aset negara tersebut,'' ujar kandidat doktor bidang hukum ini.

Dikatakan, hampir semua anggota DPRD Riau periode 2009 - 2014 mengembalikan mobil dinas, dan sekarang tinggal 12 mobil dinas dari 55 anggota dewan yang belum ''pulang ke sekretariat''.

''Kami juga tidak enak sama anggota dewan yang sudah mengembalikan kendaraan karena kesadaran sendiri, kenapa mereka yang tidak mengerti bahwa itu aset negara seolah-olah didiamkan.. Dan kendaran dewan periode 2009-2014 ini sangat di butuh kan nantinya untuk kepentingan pemerintahan, dan lain-lain,'' jelasnya.

Meski begitu, Zulkarnain Kadir juga mohon maaf jika tindakan itu terpaksa dilakukan. ''Kami minta maaf sebelumnya, upaya paksa ini harus kami lakukan.. Tahu tidak tahu, diberitau atau pun, tidak seharusnya aset negara setelah kita tidak bertugas lagi harus dikembalikan ke negara. Selanjutnya digunakan untuk negara dan akan dipergunakan untuk menjalankan tugas,'' tutupnya. ***