RENGAT- Pengadilan Tinggi (PT) Riau akhirnya menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat pada perkara pencabulan yang dilakukan oleh Sumardi alias Adi yang merupakan oknum guru honor SDN 026 Pematang Reba beberapa waktu lalu.

Meski vonis tersebut meningkat dari vonis sebelumnya yang hanya 6 tahun kurungan, namun JPU Kejari Rengat tetap meningkatkan kasus tersebut ketingkat Kasasi. Saat ponis di PN Rengat perkara Sumardi itu dipimpin oleh M Giri Basuki yang juga merupakan Wakil Ketua PN Rengat.

"Kasasi itu kita ajukan karena, vonis banding tersebut masih tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena tidak seharusnya seorang guru melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur yang merupakan anak muridnya sendiri," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rengat Revendra SH kepada GoRiau.com, Rabu (2/12/2015) di kantornya.

Disebutkan Revendra, saat ini permasalahan cabul terhadap anak sedang menjadi pembahasan nasional, bahkan dalam pembahasan itu pelaku yang terbukti akan di "Kebiri".

"Dengan demikian, atas vonis 8 tahun majelis hakim PT tersebut, kita tetap mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan telah kita ajukan pada 20 November 2015 lalu. Pengajuan Kasasi ini sesuai dengan pasal 244 dan 248 (2) KUHAP dan memori Kasasinya telah dibuatkan oleh Panitera PN Rengat," pungkas Revendra menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, Sumardi alias Adi yang merupakan oknum guru honor di SDN 026 Pematang Reba itu telah mencabuli belasan murid perempuan di sekolah tempat dirinya mengajar.

Modus yang dilakukan Sumardi yaitu praktek tebak benda dengan mata mereka dalam keadaan ditutup. Setelah mata siswa ditutup, terdakwa itu mengeluarkan alat kelaminnya dan meminta mengenalinya dengan cara dipegang dan bahkan siswa tersebut diminta untuk memasukkan kelaminnya itu kedalam mulutnya. 

Perbuatan terdakwa itu terungkap setelah para siswa menceritakan apa yang mereka alami kepada orang tua mereka. Merasa curiga dengan tingkah laku sang guru olahraga itu, akhirnya orang tua murid melaporkan hal itu ke Polres Inhu.***