DUMAI - PT Tunggal Idaman Abadi (TIA) yang terletak di Jalan Gurami 1 No.8 RT01 RW04, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci Kota-Tangerang, mengalami kerugian hingga Rp16.181.831. Hal itu setelah diketahui oleh karyawannya sendiri, dimana kasus penggelapan dalam jabatan dilakukan oknum sales PT TIA.

Hal itu disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting kepada GoRiau.com, Senin (25/7/2016) melalui Kasat Reskrim, AKP Herfio Zaki. Dimana konsumen (bidan di Kota Dumai, red) yang memesan obat melalui PT TIA, sudah melakukan pembayaran melalui oknum sales PT TIA berinisial DK (33).

Dijelaskan AKP Zaki, tkp transaksi pembayaran di Jalan Utama RT17 Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau. Namun DK tidak melakukan penyetoran ke perusahaannya bekerja di PT TIA.

"Pelaku (oknum sales, red) kita amankan di Jalan Lapau Manggis, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada hari ini pukul 02.00 WIB," ungkap AKP Zaki.

Sambung Kasat Reskrim, DK diamankan sementara di Polsek Kuranji, sebelum selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai.

"Saat ini pelaku dalam perjalanan ke Kota Dumai, dari Padang," tutupnya menjelaskan.***