PEKANBARU, GORIAU.COM - Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, terdakwa kasus dugaan suap revisi Perda 06 tahun 2010 tentang penambahan anggaran venue menembak PON Riau, membantah disebut sebagai pencetus adanya uang lelah Rp1,8 miliar. Taufan justru menyebut nama Syarif Hidayat (Anggota DPRD Riau) yang mengusulkannya.

Pengakuan Taufan itu diungkapkannya dalam persidangan, Rabu (14/11/2012) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, saat menjadi saksi untuk terdakwa Lukman Abbas. Taufan mengaku, justru mengetahui adanya uang lelah itu dari Syarif.

''Awalnya saya tidak tahu. Akhirnya tahu dari saudara Syarif (anggota DPRD) yang menyampaikan kepada saya,'' sebut Taufan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Isnurul SH.

Menurut Taufan, istilah uang lelah itu awalnya disebut janji saja, jika revisi dua perda nomor 5 tahun 2008 dan Nomor 06 tahun 2010 selesai dilaksanakan. Hal ini muncul saat melakukan pertemuan di Jalan Sumatera, Pekanbaru, pada Desember 2011.

''Mulanya belum ada istilah uang lelah, saya tahunya pas di persidangan. Dulu namanya janji, artinya kalau perda ini selesai, maka diberi uang,''tutur Taufan.

Taufan juga tidak mengetahi hasil pertemuan yang dihadiri oleh, Syarif Hidayat, Adrian Ali (Anggota DPRD Riau), Nanang, Diki (Komite KSO) dan Lukman Abbas (Kadispora Riau) di rumah dinasnya tersebut.

''Saya tidak tahu persis, karena tidak ikut pertemuan dan saya sama Pak Lukman. Mereka berempat (Syarif, Adrian Ali, Diki dan Nanang) yang membicarakan itu. Yang menyampaikan itu Syarif pada saya, saya pikir mereka berdua (Syarif dan Adrian Ali) yang meminta uang Rp1,8 itu,'' elaknya.

''Malam itu, pak Nanang akan melaporkan ke atasannya. Kalau dalam minggu itu tidak realisasi, maka tidak ada. Setelah pertemuan itu tidak ada lagi, tidak ada komunikasi dengan mereka,'' sebutnya Taufan.

Setelah pertemuan itu, Taufan mengaku ada lagi pertemuan di rumahnya yang dihadiri oleh  Johar Firdaus (Ketua DPRD Riau), Tengku Muhazza, Adrian Ali, Roem Zein, Ramli FE, Tourichan Ansyari, Iwa (Fraksi-Fraksi) dan Lukman Abbas (Kadispora).

''Yang hadir itu menghadiri Fraksi-Fraksi, membicarakan masalah revisi Perda. Saat itu tidak ada membicarakan masalah uang lelah itu,'' terang Taufan lagi. (rpc)