DURI, GORIAU.COM - Hasil pengungkapan jajaran Polsek Mandau, terkait kasus pencurian dan kekerasan (curat) LP/175/VIII/2015/RIAU/RES BKS/SEK-MDU di Jalan Mintas Duri-Dumai kilometer 18 Pasar Sidomulyo Desa Boncah Mahang, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyisakan 2 orang DPO pada tanggal 4 Agustus 2015 lalu.

Kasus curat ini menimpa korban Lisbet (53) yang dikenal sebagai rentenir. Namun yang berhubungan dengan nasabah peminjam uang melalui Ida dan Samsiah. Ida mengakui sudah mengenal Lisbet sejak tahun 2013 lalu. Ida dipercayakan mengkelola uang sebesar Rp300 juta dan Samsiah Rp200 juta.

Karena merasa tak sanggup menagih utang kepada nasabahnya dan utang Ida sudah semakin membengkak, dirinya menceritakan hal ini kepada Samiah. Tak puas menceritakan permasalahannya, Ida lantas menceritakan hal itu kepada Dewi.

Mencoba untuk menyelesaikan masalah, Dewi yang merupakan teman dekat Ida menghubungi Amin. Amin sendiri meminta tolong kepada Suroso melalui telepon selulernya. Mencari akal untuk mengambil dokumen utang yang ada pada Lisbet, agar Lisbet tak lagi mempunyai bukti utang terhadap Ida.

Untuk memperlancar aksi Ida dan Dewi, Amin bersama Suroso menghubungi Fj (41), Ms (37), Bd (DPO) dan Dd (DPO) melalui telepon seluler. Mereka pun melakukan aksi tersebut dan hanya merebut tas milik korban Lisbet yang isinya dokumen utang.

Hal diatas dijelaskan Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat didampingi Kanit Reskrim Iptu Ismanto Wibowo saat jumpa pers di Mapolsek Mandau, Selasa (18/8/2015) siang.

"Mereka merencanakan perampokan ini sebelumnya. Kita juga masih menyelidiki apakah mereka memiliki jaringan, karena saudara Bd yang saat DPO merupakan pemain lama," ungkap Kompol Taufiq.

Lanjut Kompol Taufiq, dalam melancarkan aksinya mereka sudah terkoordinir. Karena siapa yang menarik tas, siapa yang menodong, mengambil tas dan menunggu dimobil, dilakukan oleh orang yang berbeda dari keempat pelaku (Fj, Ms, Bd dan Dd).

"Amin dan Suroso diamankan di wilayah Kecamatan Pinggir. Sementara Fj dan Ms kita amankan di Baganbatu, Rohil tanggal 10-11 Agustus 2015 lalu," ujarnya.

Kronologis penangkapan Fj dan Ms, dikatakan Kompol Taufiq, saat itu mereka berencana main di Kampar. Berdasarkan informasi di Baganbatu. Polsek Mandau meminta bantuan oleh Polsek Baganbatu. Fj dan Ms ditangkap saat menunggu di rumah makan fajar.

"Karena melawan dan berusaha melarikan diri Fj dan Ms, terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas," katanya lagi.

Senjata api (senpi) yang digunakan untuk melakukan aksi curat ini masih ditangan Bd, jelas Kompol Taufiq. Saat ini keberadaan Bd dan Dd sudah diselidiki.

"Awal cerita ini dari residivis kambuhan Zul Cepet, kita mengira senjata ini dari mereka. Setelah kita dalami, bukan. Zul memang sempat diajak, tapi menolak," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kerugian korban Lisbet hanya dokumen utang saja.

"Kita juga sudah mengamankan 7 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi mereka saat melakukan aksi curat. Ida, Dewi, Amin, Suroso, Fj, Ms, Bd dan DD, kita jerat dengan KUHP pasal 365 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Mandau menjelaskan.(ric)