SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Karena terlalu vokal menyuarakan hak pekerja, dua orang karyawan yang bekerja di pelabuhan Futong Port areal Siak dari sub kontraktor PT Adi Putra Wijaya Makmur (APWM) dipecat sepihak.

Dua dari 25 pekerja yang diberhentikan itu, Zulkarnain dan Ali Rianto. Mereka dipecat tanpa menerima pesangon, padahal sudah 6 tahun bekerja di perusahaan tersebut.

"Tadi malam kami segera meninggalkan tempat kerja. Jam 9 malam kami di gerebek satpam, kita diperlakukan tak adil, seperti punya kesalahan besar," kata Zulkarnain kepada GoRiau.com, Kamis (23/4/15).

Zulakarnain mengaku, pihak perusahaan mengeluarkannya karena terlalu sering menyuarakan hak karyawan yang tidak penuhi perusahaan. Hak karyawan yang sering disuarakan itu, seperti masalah gaji di bawah UMK, tidak adanya Jamsostek dan BPJS serta permasalahan jam kerja yang melebihi waktu.

"Kita juga sudah minta perlindungan kepada PT RAPP sebagai perusahaan yang memberikan proyek kepada PT APWM , tapi tetap saja tak ditanggapi," ujarnya.

Saat ini Zulkarnain dan Ali Rianto, telah dipulangkan PT RAPP ke sub kontraktornya di kantor PT APWM di Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Karena kita dianggap terlalu vokal dan dianggap duri dalam daging, selalu menuntut hak kita, kita dianggap menjadi sumber masalah. Makanya kita langsung dipulangkan," pungkasnya.(nal)