KAMPAR – Seorang wanita di Kabupaten Kampar, Riau berinisial RKM (25) diamankan Tim Ojoloyo atau Satresnarkoba Polres Kampar bersama dua rekannya, Senin (8/8/2022).

Pelaku pertama yang ditangkap DK (24) Warga Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo, ditangkap di rumahnya.

Pelaku kedua RKM (25) warga Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota pekanbaru. Dan pelaku ketiga MR (30) warga Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo.

Dari pelaku pertama ditemukan barang bukti, 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 1.15 Gram), sendok sabu, kaca pirek, korek api, kotak rokok, uang tunai Rp340 ribu, sepeda motor beat dan Hp.

GoRiau Tersangka berinisial DK (24) d
Tersangka berinisial DK (24) dan MR (30) yang diamankan aparat kepolisian, (foto: istimewa).

Penangkapan ini berawal, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Koto Semiri, Desa Ganting Kecamatan Salo.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku DK. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan aparat desa setempat ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam kotak rokok Sampoerna DK.

Selanjutnya DK di lakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui barang haram itu ia dapat dari RKM yang beralamat di daerah Salo Baru, Kecamatan Salo.

Tim Ojoloyo, langsung ke rumah RKM sekira pukul 04.00 WIB di Desa Ganting, Kecamatan Salo dan mengamankan seorang wanita berinisial RKM.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian dilakukan interogasi terhadap RKM dan mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari MR.

Setelah itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MR di rumahnya di Dusun Salo Baru, Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 17.15 gram), satu ball plastik bening, 2 plastik bening, kaca pirek, korek api, timbangan digital, Hp vivo warna silver dan Hp vivo warna biru.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi, membenarkan menangkap ketiganya.

"Diantaranya satu pelaku seorang pelajar dan ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti," ungkap Kapolsek.

Menurutnya, ketiganya sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk 6 paket dari pelaku RKM tersebut ia dapat dari MR melalui perantara RI yang kini DPO satnarkoba polres Kampar," tegasnya.***