PEKANBARU - Kepolisian Sektor Limapuluh, Pekanbaru-Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap AK (43) dan UK (31), dua maling spesialis ruko yang ditangkap Rabu (25/5/2016) sore kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda KF Sinuraya SH, Kamis (26/5/2016) mengatakan, hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah lima kali melakukan aksinya di Pekanbaru.

"Sasaran mereka ini ruko-ruko yang ditinggal pemiliknya di malam hari, tidak hanya ruko, sarang walet pun juga menjadi targetnya. Selain itu, mereka juga melakukan satu kali aksi curanmor," kata Kanit.

Data yang dirangkum GoRiau.com, enam TKP terdiri dari, empat ruko ponsel di Jalan Sudirman, Pekanbaru, satu TKP ruko sarang walet di Jalan Samratulangi, Pekanbaru dan satu TKP curanmor di Pasar Kodim, Jalan A Yani, Pekanbaru.

"Kita masih akan kembangkan lagi, diduga masih ada TKP lainnya. Mereka ini termasuk spesialis pembobol ruko dan untuk proses hukum, keduanya dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Kanit.***