TEMBILAHAN-Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Tembilahan berinisial War yang kedapatan memiliki 8 paket sabu ternyata sudah mendekam selama enam tahun di tempat tersebut.

Pria berusia 29 tahun itu diamankan enam tahun lalu karena kasus kepemilikan Narkoba.

War adalah narapidana kasus narkotika, dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, ujar Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, Sabtu (24/2/2018).

War, dijelaskan Bachtiar tinggal menjalani dua tahun lagi masa hukumannya sebelum akhirnya menghirup udara bebas.

Sudah enam tahun, rupanya, hukuman itu belum membuat dirinya jera.

Karena sudah terbukti memiliki 8 paket sabu, ditambahkannya War kembali akan mendaptkan hukuman.

Atas perbuatanya itu, War harus bersiap menghadapi tuntutan hukuman, yang bakal dijatuhkan kepadanya, tegas Bachtiar.

Untuk diketahui, sebelumnya War idiketahui memiliki sabu setelah pihak lapas dan petugas dari Kanwil Kemenkumham Riau melakukan razia di setiap kamar yang dihuni oleh para napi, Jumat (23/2/2018) malam.

Selain sabu, didalam kamar yang dihuni War juga ditemukan tiga unit HP, satu buah timbangan, sebungkus plastik klep putih dan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp4.114.000.(ayu)