BANGKINANG - Dua sepeda motor bertabrakan di ruas Jalan M Yamin, tepatnya di depan SPBU Bangkinang, Rabu (27/11/2019) siang tadi, diduga karena korban melanggar peraturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Kampar AKP Fauzi kepada GoRiau.com, Rabu (27/11/2019) menjelaskan korban bertabrakan hingga sepeda motornya terbakar itu adalah Muzakir yang beralamat di Ridan Permai, Bangkinang Kota.

"Faktor penyebab kecelakaan karena kelalaian dan kurang hati-hatinya sepeda motor Suzuki Tornado tanpa nopol yang dikendarai oleh Muzakir (35) yang bergerak melawan arus (verboden) yang memutar arah di u-turn dilarang sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," kata Fauzi.

Adapun korban yang menabrak sepeda motor Suzuki Tornado adalah Robi Akbar Gani (18) seorang mahasiswa beralamat di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 BM 4426 FL.

"Kejadiannya sekitar pukul 12.10 WIB siang tadi di Jalan Lintas Sumbar - Pekanbaru Km 79/80 Kelurahan Langgini tepatnya depan SPBU Bangkinang. Keduanya mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Bangkinang. Kerugian material, 5 juta rupiah," kata Fauzi.

Kasat Lantas Polres Kampar ini juga menjelaskan kronologis kejadian peristiwa kecelakaan. Kecelakaan terjadi bermula pengendara sepeda motor Yamaha R15 BM 4426 FL yang dikendarai oleh Robi Akbar Gani yang bergerak dari arah Sumbar menuju arah Pekanbaru dengan kecepatan tinggi.

"Sesampainya di TKP, adanya sepeda motor Suzuki Tornado tanpa nopol yang dikendarai oleh Muzakir yang melawan arus (porboden) hendak memutar di Yutun Depan SPBU Bangkinang, bersamaan dari itu adanya mobil yang tidak diketahui yang berputar arah di yutun tersebut sehingga jarak pandang dari pengendara sepeda motor Yamaha R15 BM 4426 FL yang dikendarai oleh Robi terbatas sehingga tidak melihat adanya sepeda motor Suzuki Tornado ini, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut dan kendaraan sepeda Motor Suzuki Tornado tanpa nopol yang dikendarai oleh Muzakir terbakar akibat benturan keras," ungkapnya. ***