BENGKALIS - Sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkalis resmi diberhentikan. ASN yang dipecat merupakan mereka yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis Zainuddin, pemberhentian terhadap 25 ASN tersebut setelah pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) dari Kemenpan-RB sekitar bulan Desember lalu.

"Sebanyak 25 orang sudah kita putuskan pemberhentian, artinya mereka sudah resmi berhentikan menjadi pegawai negeri sipil," ungkapnya, Kamis (3/1/2019).

Diutarakannya, SK Pemberhentian sudah disampaikan kepada ASN bersangkutan melalui Kepala Dinas dimana tempat ke 25 ASN tersebut bekerja.

"Kita sudah sampaikan melalui rapat bersama pak Sekda dengan kepala dinas ASN ini, SK kita berikan melalui kepala dinas dan kepala dinas berkewajiban menyampaikan itu," ujar Zainuddin lagi.

Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis menegaskan, 25 ASN yang dipecat tidak akan mendapat haknya lagi sebagai pegawai termasuk uang pensiunan. Kecuali Taspen yang menjadi hak mereka.

Di Riau terang Zainuddin, Bengkalis merupakan kabupaten pertama mengeluarkan pemberhentian terhadap ASN terlibat kasus Tipikor.

ASN terlibat korupsi yang masih menerima hak berupa pensiunan adalah ASN yang mengajukan pensiun dini sebelumnya kasus inkrah.

"Bagi mereka yang ngambil pensiun dulu, tidak terkena sangsi pemberhentian dan gaji (pensiun) mereka tetap diterimanya,"pungkas Zainuddin.***