BENGKALIS, GORIAU.COM - Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Syamsul Rizal alias Opang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider penjara 5 bulan terkait kasus penyalahgunaan sabu dan ganja.

Terdakwa dituntut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua hakim anggota, Jonson Parancis dan Bagus Trenggono, Selasa (3/12).

Menurut jaksa, Opang terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyimpannarkoba berupa ganja kering dan sabu sehingg dijerat dengan pasal berlapis.

''Tuntutan 7 tahun penjara itu karena kepemilikan dan fakta persidangantermasuk pengakuan terdakwa sendiri. Ia dijerat dengan pasal 111 dan 112Undang-undang Narkotika," ungkap JPU Kejari Bengkalis, Furkon Syah Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Narkoba Polres Bengkalis, pada 20 Agustus 2013, berhasil membekuk lima pelaku narkoba. Dari lima orang tersebut, dua orang PNS, 1 pegawai Sipir Lapas Bengkalis, sedangkan 1 PNS lainnya adalah  pejabat eselon III yang menjabat Sekretaris Dinas Sosial Bengkalis, Syamsurizal alias Opang.

Selain Opang, polisi juga berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, masing-masing IS alias Bagong, Ed (perempuan) dan Doceng. Selain berhasil mengamankan lima tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, alat penghisap (bong), korek api (kompor), sejumlah hape dan uang.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ke lima tersangka, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hasil pemeriksaan terhadap Opang, ternyata selama ini dirinya sering menikmati barang haram tersebut di gubuk sawit miliknya di desa Jangkang. Polisi juga menemukan barang bukti di rumah pribadinya, di Jalan Kartini, seperti bong dan lainnya di dalam salah satu ruang kamar.jfk