PANGKALAN KERINCI -Seluruh kenderaan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan tanpa terkecuali wajib dikumpulkan pada Senin (3/4/2021) pekan depan.

Seluruh mobil dinas takan dikumpulkan, di lapangan kantor Bupati Pelalawan.

Instruksi tersebut disampaikan oleh Bupati Pelalawan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diingkungan Pemkab Pelalawan, melalui surat.

Surat bertanggal 28 April 2021 tersebut meminta seluruh kenderaan dinas roda empat, baik kenderaan jabatan maupun operasional untuk dikumpulkan di lapangan kantor Bupati Pelalawan.

"Seluruhnya, mobil dinas wajib dikumpulkan dihalaman kantor Bupati," tegas Wakil Bupati Pelalawan, H Nasarudin.

Disampaikan Wabub Nasar, Bupati Pelalawan selaku pemilik barang daerah akan melakukan pengumpulan atau apel kenderaan roda emoat.

"Ini dalam rangka pengendalian pemanfaatan barang milik daerah," katanya, Jumat (30/4/2021).

Kunci dan STNK seluruh mobil dinas Pemkab Pelalawan ini, nantinya diserahkan ke sekretariat pelaksana yang ada dilokasi. "Kita akan tertibkan penggunaan mobil dinas ini," tandasnya.

Nasar juga mengingatkan, seluruh OPD dan pemegang mobil dinas milik Pemkab Pelalawan untuk bekerjasama. Jika tidak diindahkan, berkemungkinan akan dilakukan penarikan secara paksa.

Banyak pihak yang menyebutkan, mobil dinas milik Pemkab Pelalawan, baik untuk jabatan maupun operasional banyak dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Termasuk dibeberapa instansi vertikal di Kabupaten Pelalawan.***