SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, Riau baru saja dimulai. Padahal, dalam jadwal yang telah ditetapkan, rapat akan dimulai pada pukul 10.00 Wib. Adapun agendanya, yakni penyampaian jabawan Bupati Siak terhadap pandangan umum fraksi beberapa waktu lalu.

Dalam masa sidang I, Pemerintah Kabupaten Siak mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yakni, Wajib Belajar 12 tahun, Bangunan Gedung, Alih Fungsi Lahan dan IMTA.

"Kemaren fraksi sudah memberikan pandangannya. Untuk saat ini, kita akan mendengarkan jawaban dari Bupati," ungkap Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal, SH saat memimpin sidang, Senin (20/1/2014).

Setelah mendengarkan jawaban ini, DPRD Siak akan membentuk dua pansus yang akan bekerja dalam merampungkan Perda tersebut. "Setiap Pansus akan menangani dua Ranperda," katanya.

Sementara itu, jawaban dari Pemerintah Kabupaten Siak disampaikan secara langsung oleh Wakil Bupati Siak Drs. Alfedri, MSi. Ia menyatakan, saat ini Bupati tidak bisa hadir. "Sebab ada urusan yang sangat penting dan tak bisa ditinggalkan," ujar Alfedri seraya menyampaikan maaf Bupati.(san)