PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru terus-menerus melakukan penertiban pasar kaget yang masih beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, sejak Senin kemarin pihaknya sudah membongkar dan menyegel 4 pasar kaget yang masih membandel dan tetap beroperasi. Padahal, sesuai aturan Perwako Nomor 74 Tahun 2020, keberadaan pasar tersebut memang tidak diizinkan.

"Pasar kaget inikan nggak boleh. Mereka (pasar kaget) ini sebenarnya kan memang pasar yang tidak berizin dan nggak boleh, apalagi sekarang PSBB karena Covid-19," ujar Agus, Selasa, (19/5/2020).

Keempat pasar tersebut satu berada di Jalan Sail, dan satu di Jalan Satria, dan ada dua pasar yang terletak di Kecamatan Marpoyan Damai.

"Itu kita bongkar, kita segel dan pemiliknya kita beri tahu tidak boleh disana lagi. Kita juga koordinasi dengan camat dan lurah, harapannya agar bisa memantau apabila ada pasar kaget yang beroperasi," tuturnya.

"Karena kalau berdasarkan data yang kita himpun, ada 71 pasar kaget yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru," pungkasnya.***