PEKANBARU, GORIAU.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/11/2012) menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau tahun 2008 senilai Rp7,1 miliar. Ketiga terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ruli Affandi SH, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ida Bagus Dwi Yantara SH MH ini, diantaranya Ir Doni Gatot Trenggono, Kasubdin Pengembangan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Kadri Alam, Dirut PT Primabos Mobilindo dan Kuasa Direktur PT Primabos Mobilindo Irwansyah Lintang.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Doni dan Kadri Alam divonis selama 4 tahun penjara. Sementara Irwansyah Lintang, vonisnya lebih tinggi yakni 5 tahun penjara. Ketiga terbukti melanggar pasal 2 junto pasal 118 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 KUHP.

Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Namun untuk terdakwa Irwansyah, hakim juga memerintahkannya untuk membayar uang pengganti kepada negara sebanyak Rp1,1 miliar lebih. Jika tidak sanggup, maka harta benda dan aset milik terdakwa disita untuk negara. Apabila tidak juga mencukupi, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 2 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan hakim itu, ketiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah itu, langsung lunglai. Dengan langkah gontai, para terdakwa meninggalkan ruang sidang. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Doni dan Kadri selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara Irwansyah, dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, ketiga terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri dan orang lain, dalam proyek pengadaan 400 unit kerambah di daerah aliran sungai (DAS), di wilayah Provinsi Riau. Proyek itu terdapat di empat kabupaten, dengan anggaran proyek senilai Rp 7.174.464.000.

Rinciannya, untuk Kabupaten Kampar 200 unit keramba, Kabupaten Rokan Hulu 30 unit keramba, Kabupaten Indragiri Hulu 20 unit keramba dan Kabupaten Pelalawan sebanyak 150 unit keramba. Berdasarkan audit dari BPKP, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. (rpc)