TEMBILAHAN – Pelaku penikaman bocah 9 tahun di Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa penikaman terhadap korban MR terjadi pada 13 Juli 2022 oleh pelaku inisial A (24) di Jalan Sepakat RT 001 RW 007 Dusun Sepakat, Desa Teluk Bunian, Pelangiran.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kabid Humas, AKP Liber Nainggolan, Minggu (17/7/2022) mengatakan, pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan penikaman.

"Pelaku saat itu sedang mabuk obat. Ia mengaku mendengar bisikan untuk membunuh korban," katanya, melalui keterangan tertulis.

Awalnya, orangtua korban melihat anaknya dengan kondisi terkapar di jalan, lalu ia berusaha untuk menyelamatkan. Namun pelaku malah mengejar orangtua korban.

"Akibatnya korban mengalami luka-luka pada tubuhnya, robek di perut bawah sebelah kanan hingga keluar usus, robek pergelangan tangan kanan, robek pada punggung bawah dan luka gores pipi kanan," sebutnya.

Korban dibawa menggunakan speedboat ke RSUD Tembilahan dan kini sedang dalam perawatan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Pelangiran di Parit Sepakat Desa Teluk Bunian, Pelangiran. Dari keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk," jelas AKP Nainggolan.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pelangiran, dan kasus tersebut dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Pelangiran.

"Pelaku dikenai Pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tukasnya.***