RENGAT- Guna melindungi hak-hak pekerja yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat, gelar penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejari (Kejaksaan Negeri) Rengat.

Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Sultan, Kecamatan Rengat, Inhu, Selasa (24/5/2016) siang tadi.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Aang Soepomo mengatakan bahwa, selain bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Jika MoU ini sudah dijalankan, tentunya tidak akan ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawannya. Seperti, menunggak iuran serta pelaporan upah yang minimum," tegasnya.

Sementara itu, Kejari Rengat Supardi SH mengatakan bahwa, kejaksaan mempunyai kewenangan untuk menindak tegas dan membatalkan izin perusahaan jika perusahaan tersebut tidak taat dalam menjalankan ketentuan tersebut.

"Kerjasama ini bertujuan untuk menindaklanjuti aturan yang ada. Dan kita siap memberikan bantuan hukum terkait masalah perdata dan tata usaha negara pada pihak BPJS," tegas Supardi.

Dalam hal melaksanakan MoU ini sambungnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Rengat nantinya akan bersama-sama mendatangi perusahaan yang membandel yang mengabaikan hak-hak karayawannya.

Karena, semuanya sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU Nomor 24 tahun 2011 pasal 1 angka 1 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, pungkasnya.

Selain Kajari Rengat, acara penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung Bupati Inhu H Yopi Arianto, Ketua Pengadilan Negri Rengat Moh Sutarwadi, Kasi Datun Kejari Rengat Hendri Lubis dan Plh Kasi Pidum Kejari Rengat Rulliff Yuganitra.(*/Jef)