PEKANBARU, GORIAU.COM - Upah buruh sektor perkebunan dan perkayuan Riau tahun 2013 akhirnya naik dari Rp1.389.450 pada tahun 2012 menjadi Rp1.509.000 pada tahun 2013. Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan bipartit antara buruh dan pengusaha yang baru saja ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.

''Sesuai dengan kesepakatan bipartit antara Serikat Buruh dan Serikat Pekerja dengan Gapki Riau, maka disepakati Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) Perkebunan dan Perkayuan (Ukatan) sebesar Rp1.509.000,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, Senin (13/5/2013).

Dijelaskan, hasil kesepatan ini juga sudah dikuatkan dengan Pergub No16 tahun 2013 yang menetapkan besaran UMSP sektor perkebunan dan perkayuan sebesar Rp1.509.000 setiap bulannya. Karena itu dengan telah terbitnya UMSP sektor perkebunan dan perkayuan maka seluruh perusahaan harus menyesuaikan diri dan pembayaran rapel dihitung mulai Januari lalu.

''Meskipun Pergub baru keluar, kita minta pengusaha untuk membayarkan terhitung Januari 2013, jika masih dibawah standar yang ditetapkan maka pengusaha harus membayarkan rapel,'' tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPP Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) Agen Simbolon mengatakan, dengan telah disepakati dan ditetapkan besaran UMSP Ukatan tahun 2013 sebesar Rp1.509.000 diharap pihak perusahaan dapat mentaati. ''Kita minta pengusaha mentaati dan kepada buruh kami menghimbau untuk dapat bekerja lebih baik lagi,'' tegasnya. (rdi)