PELALAWAN - Seorang pemuda berinisial KA (20) diamankan petugas saat tengah melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pelalawan.

Warga Jalan Jambu Gang Setia, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ditangkap karena mencoba mengurus SKCK dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, sebagai dokumen identitasnya.

Informasi yang diperoleh GoRiau.com, penangkapan KA bermula dari kecurigaan petugas Polres Pelalawan terhadap dokumen identitas KA, saat memohonkan penerbitan SKCK, Rabu (28/2/2018) lalu.

"Setelah ditelusuri, ternyata KTP KA ini palsu," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden, Jumat (2/3/2018).

Diungkapkannya, awalnya KA mengurus penerbitan SKCK. Pada saat petugas Polres Pelalawan mengetik untuk menerbitkan SKCK atas namanya, KTP yang diajukan KA terlihat samar-samar.

"Ketika petugas ingin melihat Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan, ternyata KK berdomisili di Sumatera Utara. Karena tidak sesuai domisili maka terhadap KTP KA dicek oleh petugas dan ternyata palsu," jelasnya.

Kemudian petugas mengamankan pelaku guna pengusutan lebih lanjut dan saat ini perkaranya masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

"Barang bukti yang ditemukan berupa KTP yang dipalsukan," pungkas Paur Humas. ***