BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis terus mendalami penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan pondok pesantren (Pompes) di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis senilai Rp14 miliar. Proyek yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2014 itu diduga terjadinya penyimpangan dalam pengerjaan.

''Proses penyelidikan terus berjalan. Proyek yang dikerjakan terdiri dari masjid dan sekolah itu saat ini penyidik sedang melakukan audit untuk kedua kalinya dengan melibatkan tenaga ahli,'' ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Sahputra, Kamis (28/9/2017).

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang terlibat dalam pembangunan Ponpes yang berada pada Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis. ''Sudah 11 orang diperiksa, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Zulfahmi,'' ujar Kajari.

Menurut Kajari, untuk menaikkan status dugaan korupsi pembangunan Ponpes di Desa Pergam ke penyidikan, pihaknya masih menunggu hasil audit dari tenaga ahli. Ia juga menambahkan, selain mendalami penyelidikan, pihaknya juga mendalami proses dari perencanaan dan proses pelelangan dokumen proyek tersebut.

''Kalau pendalaman perencanaan dan proses dokumen proyek, tentunya dari proses lelang perencanaan dan proses lelang. Panitia lelang tahun 2014 itu akan kita diperiksa dalam waktu dekat, kita lihat nanti hasil pemeriksaan nanti,'' katanya.

Pembangunan Ponpes digulirkan tahun 2012, 2013, 2014 semasa Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Saat itu, Zulfahmi menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Sedangkan Ketua Pokja yang melelang proyek tersebut adalah Ardiansyah (Ketua Pokja I), saat itu juga menjabat Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Selain sudah memeriksa 11 orang saksi, penyidik Kejari juga sudah mengamankan beberapa dokumen sebagai barang bukti.*** #Semua Berita Bengkalis, Klik di Sini