SELATPANJANG - Tersangka kasus balita berumur 4 tahun di Tanjung Samak, Rangsang, Kepulauan Meranti yang dianggap meninggal tak wajar mengaku menyesal, minta maaf dan minta ampun.

Ungkapan itu disampaikan langsung oleh tersangka saat dihadirkan pada press release yang dilaksanakan Aula Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Lintas Gogok, Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis (19/2021).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH

Dalam kesempatan itu hadir juga Kasubbag Humas Polres, AKP Marianto Effendi, Kepala UPTD PPA Kepulauan Meranti, Suprapti SPd, Pekerja Sosial (Peksos) PA, Erma Endah Fitriana SPsi, serta puluhan wartawan.

Tersangka yang dicerca berbagai pertanyaan oleh wartawan terlihat menundukkan kepalanya, matanya pun tampak berbinar dan menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal pak, minta maaf minta ampun saya," ucap tersangka.

Sementara itu, Kapolres Andi Yul mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.***