PEKANBARU, GORIAU.COM - Dari 458 titik reklame di Pekanbaru hanya 35 titik yang legal, selebihnya tak berizin dan tidak diperkenankan untuk tempat promosi. Anehnya, Pemko tetap saja membiarkan.

''Seharusnya yang ilegal itu dibongkar saja karena tidak memasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Panggil pengusaha pemilik tiang reklame, untuk klarifikasi selanjutnya ditertibkan,'' terang Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, Rabu (16/7/2014).

Ia mengatakan dari data disampaikannya pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), saat ini tercatat 458 titik reklame yang dari semua jenis dan 423 titik ilegal. ''Seharusnya Tim Yustitusi membongkarnya,'' tegas Nofrizal.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Kamaruzaman membenarkan, saat ini terlihat Kota Pekanbaru menjamur reklame. Lebih ironis lagi, tambah Politisi Golkar ini, ada titik pemasangan reklame di tanah milik pemerintah.

''Kita minta Dispenda untuk benar-benar ketat mengeluarkan perizinannya danTim Yustitusi harus tegas menegakkan aturan,'' tukas Kamaruzaman. (rul)