PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang gugatan Wan Abu Bakar-Isjoni (WIN) kembali berlangsung Senin (24/6/2013) sejak pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dalam sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum WIN mengajukan sembilan alat bukti dan tiga orang saksi.

Sembilan alat bukti dan tiga orang saksi itu diajukan setelah 18 lembar jawaban tergugat, KPU Riau dibacakan oleh hakim tunggal Adi Irawan. Hal tersebut dianggap tim kuasa WIN sebagai bukti atas kecurangan KPU Riau yang telah menggagalkan WIN maju menjadi calon gubernur-wakil gubernur Riau periode 2013-2018.

"Izinkan kami menghadirkan saksi yang mulia, supaya jelas bukti-bukti kecurangan KPU terhadap klien kami," ujar ketua tim kuasa hukum WIN Rais Hassan.

Akhirnya hakim tunggal Adi Irawan mengabulkan permintaan kuasa hukum WIN untuk menghadirkan tiga orang saksinya. Sebelum sidang discor satu jam terhitung pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB, tiga orang saksi diambil sumpahnya.

Sehingga berita ini diturunkan, saksi WIN masih memberikan keterangan.(kha)