PEKANBARU - Pengacara senior, Yusuf Daeng terpilih sebagai Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Riau. Itu setelah musyawarah pemilihan yang dipimpin Dr Erdianto, dosen senior hukum pidana Universitas Riau disepakati.

Dalam sambutannya, Yusuf Daeng mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekannya yang telah memberikan amanah kepadanya. Meskipun Yusuf terlambat hadir dalam acara tersebut.

"Hebatnya sebuah organisasi berasal dari kekompakan dan professionalnya seluruh anggota," ujar Yusuf, Jumat (9/8).

Sebab, kata Yusuf, organisasi Mahupiki adalah organisasi professional dan keilmuan yang terdiri dari professor, doktor dan master yg kebanyakan selalu diminta tenaganya untuk menjadi saksi ahli dan ahli dari berbagai instansi.

"Kita menunggu pemegang mandat memproses laporan ke Mahupiki Pusat, setelah itu SK di tangan," ucapnya.

Sebagai gebrakan, Yusuf akan melakukan organisasi internal maupun planning kerjasama antar instansi penegak hukum maupun pemerintah daerah.

"Dengan berbagai hal yang menyangkut isu-isu berkembang di Riau terutama fenomena kejahatan," kata Yusuf.

Pelaksanaan pemilihan dilaksanakan di Universitas Islam Riau Pekanbaru di ruangan Pasca Sarjana, pada Kamis (8/8) hingga 19 Agustus 2019. Erdianto diberikan mandat penuh oleh Mahupiki Pusat di Jakarta untuk memimpin musyawarah pemilihan Ketua Mahupiki Riau.

Musyawarah itu dihadiri para dosen pidana dan kriminologi di Riau dari Universitas Riau, dosen pidana UIN, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, UIR, Universitas Muhammadiyah, Unilak dan Universitas Pasir Pangaraian.

Dalam musyawarah pemilihan tersebut dimunculkan 3 nama calon ketua. Pertama, Dr Syahrul Alatip, Wakil Dir Pasca UIR, alumni UKM Malaysia. Kedua, Dr Erdianto Efendi dosen Universitas Riau, serta ketiga dari Unilak Dr Yusuf Daeng.

Di dalam musyawarah itu, disepakati oleh peserta musyawarah terhadap dosen senior hukum pidana Unilak Yusuf Daeng sebagai Ketua Mahupiki.

Sementara untuk jabatan Wakil Ketua Mahapiki dipercayakan kepada Dr Erdianto dari Universitas Riau, Dr Syahrul dari Universitas Islam Riau, Anggi Johar SH MH, dari Bendahara Unilak.

Dr HM Yusuf Daeng M SH, MH, Phd dilahirkan di Benteng Kabupaten Indragiri Hilir. Dia lahir pada 2 Mei 1962. Yusuf kecil duduk di bangku SMPN 1 Pekanbaru hingga selesai, sebelumnya doa pindahan dari SMPN 1 Pulau Kijang.

Kemudian Yusuf menempuh pendididikan di SMAN 2 Pekanbaru. Pengalaman organisasi dan pekerjaannya sejak tahun 1998 - 2003 dipercayakan menjadi Wakil Rektor 3 Unilak, 2004- 2008. Kemudian dipercaya lagi menjabat sebagai Wakil Rekor 4 bidang kerjasama dan perencanaan.

Sejak awal, Yusuf berkiprah di Unilak sebagai staff administrasi pada tahun 1986 dengan jabatan kepala rumah tangga dan keamanan. Kemudian pernah menduduki Sektretaris Ilmu Hukum, Kepala Labor Ilmu Hukum, Kepala Badan Hukum dan Etika Unilak.

Di luar kampus, banyak jabatan sosial yang pernah diemban Yusuf seperti Direktur LBH/LSM Sandrego yang didirikan tahun 2000. Ketua Paguyuban Sulawesi Selatan 2 periode. Pernah memegang Ketua 3 mesjid di Riau serta jabatan sosial lainnya.

Saat ini hari-hari Yusuf sebagai pengacara senior berkantor di Advocate Law Consultant Office Dr HM Yusuf Daeng M, SH, MH, PhD beralamat di jalan Sudirman nomor 123 Mall apekanbaru Lantai 2, sebagai konsultan hukum di beberapa perusahaan di Riau.

Selanjutnya dalam pertemuan tersebut, diperkenalkan biography singkat Yusuf sebagai alumni Unilak jurusan pidana tahun 1988, S2 ilmu hukum Universitas Islam Riau.

Dia juga pernah mengenyam pendidikan S2 Kriminologi UKM Malaysia 1997, S3 Teknologi Entrepreneurship UTeM Malaysia, doktor atau S3 pidana Univ Trisakti.

Dan saat ini, Yusuf sebagai dosen tetap Pasca Sarjana Unilak dan S1, mengajar berbagai kampus di Riau serta dosen tamu di Malaysia. Yusif juga selalu diminta jadi saksi ahli. Serta ahli dalam berbagai instansi dan selalu menjadi narasumber dalam seminar dan dialog khusus. (gs1)