JAKARTA, GORIAU.COM - Dewan Pers Indonesia meminta Polda Metro Jaya dan Mabes Polri segera mencabut status tersangka yang disematkan kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat. Alasan Dewan Pers, penetapan Meidyatama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sebagai langkah yang tidak tepat.

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria mengatakan, lembaganya menyurati kepolisian terkait persoalan yang menjerat Meidyatama. "Kami (Dewan Pers, red) sudah mengirim surat ke Markas Besar Polri dan Polda Metro Jaya yang isinya mendesak polisi mencabut status tersangka pada Meidyatama.  Suratnya sudah kami kirimkan pada hari Jumat kemarin (12/12)," ujarnya kepada INDOPOS melalui sambungan telepon, Sabtu (13/12).

Nezar menambahkan, pihaknya juga berencana mendatangi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, besok (15/12) nanti. Tujuannya adalah untuk meyakinkan kepolisian bahwa status tersangka terhadap Medyatama perlu dievaluasi.

"Apa yang telah dilakukan Meidyatama dengan menerbitkan gambar karikatur pada The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 silam bukanlah masuk ke dalam unsur pidana. Namun, lebih pantas dikatakan sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers daripada penistaan agama," kata mantan Ketua Umum AJI Indonesia itu.

Karenanya Nezar mengharapkan persoalan pemuatan karikatur bendera ISIS di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 itu dikembalikan kepada Dewan Pers. "Pelanggaran itu sebenarnya hanya melabrak kode etik jurnalistik," tandas Nezar.***