BANDUNG, GORIAU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (25/5/2015).

Pria berusia 75 tahun itu terbukti bersalah menerima suap terkait kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Sidang tuntutan sempat tertunda selama sepekan sebab Annas mengaku sakit. Sidang tuntutan ini diketuai Barita Lumban Gaol.

Rencananya, Annas akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan. Sidang tuntutan terhadap orang nomor satu di Provinsi Riau itu sempat diwarnai unjuk rasa yang mendesak Annas dihukum seberat-beratnya. ***