JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, polisi sudah menetapkan artis Lucinta Luna sebagai tersangka, setelah dipastikan positif menggunakan psikotropika.

''LL positif sehingga kita tetapkan tersangka,'' kata Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020), seperti dikutip dari detik.com.

Sementara tiga orang lainnya yang diamankan bersama Lucinta Luna, berstatus sebagai saksi.

Lucinta Luna dijerat UU Psikotropika. ''Ancamannya sekitar 4 tahun penjara,'' tambah Kombes Yusri.

Lucinta Luna dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Artis transgender yang memiliki nama asli Muhammad Fatah itu terlihat mengenakan baju tahanan berwarna hijau. Dia tertunduk lesu.

Wajah Lucinta Luna juga ditutupi oleh masker berwarna biru. Menggunakan topi dan kaca mata, ia hanya terdiam saat dihadirkan di depan media.

Lucinta Luna diamankan di apartemennya di Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2). Lucinta Luna diamankan bersama 3 orang lainnya, salah satunya, pasangannya Abash yang bernama asli Diah Ayu Ashari.

Di apartemen tersebut, polisi menemukan barang bukti riklona, ekstasi dan tramadol. Barang bukti riklona dan tramadol ditemukan dalam tas Lucinta Luna.***