JAKARTA, GORIAU.COM - Sidang lanjutan dugaan korupsi Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/1/2015). Kali ini Gulat Manurung diperiksa sebagai terdakwa.

Dalam sidang, Ketua Asosiasi Petani kelapa Sawit (Apkasindo) Riau Gulat Medali Emas Manurung itu mengatakan jika Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun memerintahkannya menyiapkan Rp 2,9 miliar untuk Komisi IV DPR dan Menhut Periode 2009-2014 Zulkifli Hasan.

Gulat memberikan suap Sin$ 156.000 dan Rp 500 juta (total keseluruhan sekitar Rp 2,9 miliar) kepada Annas Maamun.

Semua bermula saat Ketua JPU Kresno Anto Wibowo mengonfirmasi sejumlah isi telpon Annas dengan Gulat. Menurut JPU, saat berada di Pekanbaru, Annas menelpon dan meminta Gulat menyiapkan Rp 2,9 miliar untuk pengurusan seluruh kebun di bawah Apkasindo di Riau, bukan hanya untuk tiga kabupaten.

''Pak Anas hanya bilang, ''Lat, kau minta duit ke PT Palma (Duta Palma) Rp 2,9 miliar itu untuk DPR RI (Komisi IV) dan Pak Menteri (Zulkifli Hasan).'' Itu perintah bapak pertama, kedua, ketiga dan yang terakhir bilang, "kau pinjam dulu". Itu telpon terakhir," tegas Gulat.

Dia membenarkan, uang suap yang dia berikan kepada Annas berkaitan dengan dengan pemulusan memasukan lahan kelapa sawit milik Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.

''Saya cari pinjaman karena berkali-kali telpon. Karena Anas terus telpon dan meminta disuruh cari pinjaman, makanya saya cari,'' imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Supriyono mencecar Gulat berkaitan dengan sejumlah pemberian dan persiapan uang. Gulat kemudian menuturkan duduk permasalahan uang untuk Anggota DPR dan Zulkifli Hasan.

Gulat mengakui untuk permintaan Annas dia mencari pinjaman dari Direktur PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli sebesar US$ 125 ribu atau setara Rp 1,5 miliar juga dari pemberian Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan Presiden Direktur PT Duta Palma Surya Darmadi.

''Kalau untuk DPR dan menteri saya tidak yakin (diserahkan) karena Annas itu penakut,'' ujar Gulat.

Penasehat hukum Gulat, Jimmy Stefanus kemudian ikut bertanya kepada Gulat. Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat kali Annas menelpon Gulat dalam durasi satu setengah jam. Jimmy kemudian membaca isi BAP Gulat.

''Dalam percakapan tersebut saudara Annas Maamun mengubungi saya untuk meminta uang yang uang tersebut akan disampaikan kepada anggota Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan'. Apa alasan sepengetahuan saudara terdakwa, Anas empat kali hubungi saudara?,'' tanya Jimmy setelah membaca isi BAP Gulat.

Menurut Gulat, Annas berpikir uang tersebut sangat dibutuhkan. Sehingga Gulat diperintahkan untuk meminta ke Duta Palma. ''Dalam dibutuhkan untuk DPR dan Menteri. Jadi saking mendesaknya bertanya terus,'' tandas Gulat. ***